Description:
Ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan periode setelahnya hingga tahun 1960-an meninggalkan banyak masalah, tidak hanya masalah pendudukan kembali oleh Belanda, kemudian masalah bentuk negara, tetapi juga masalah sistem hukum yang akan digunakan. Selain itu, terdapat pula gejolak dari sebagian masyarakat yang mayoritas beragama Islam untuk menggunakan hukum Islam sebagai salah satu sistem dan sumber hukum Indonesia. Setidaknya ada tiga kelompok dalam hal ini; pertama, mereka yang ingin berpegang pada hukum-hukum yang ditinggalkan oleh penjajah; kedua, mereka yang ingin mengubah tatanan dengan membentuk hukum-hukum baru; dan ketiga, mereka dari kalangan masyarakat Islam yang menginginkan sistem hukum yang berdasarkan syariah.
Atas dasar itu, Buku ini akan mengkaji lebih dalam mengenai konstelasi politik hukum Islam dalam proses transformasi hukum pada periode awal Indonesia. Beberapa pertanyaan yang muncul adalah: 1. Bagaimana proses transformasi hukum kolonial Belanda menjadi hukum nasional; 2. Bagaimana arah dan perkembangan politik hukum nasional setelah kemerdekaan Indonesia 1945–1960; dan ketiga, bagaimana peta politik hukum Islam pada saat itu.
Buku ini menggunakan metode sejarah hukum dengan konsep heuristik yang terdiri dari verifikasi data, historiografi, dan interpretasi data historis berdasarkan postulat dan bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa proses transformasi tersebut berjalan lambat karena adanya perbedaan pandangan dalam penyusunan sistem hukum. Kemudian, arah kebijakan transformasi hukum masih pada penerapan hukum-hukum yang ditinggalkan oleh Belanda. Dan yang terakhir, politik hukum Islam belum menjadi prioritas. Ketegangan antara Islam dan Soekarno pada awal kemerdekaan berlanjut hingga jatuhnya Orde Lama, bahkan secara politis partai-partai Islam kalah dalam kontestasi pemilu tahun 1955.